Senin, 26 September 2016

PENERAPAN DEMOKRASI DI INDONESIA

MAKALAH PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN


DISUSUN OLEH :
MUHAMMAD NUMAIR 
VIKRY ALYANDRY
AFIFAH RAHMADIANTI
FILDZAH NABILAH


FAKULTAS EKONOMI BISNIS
PROGRAM STUDI MANAJEMEN
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH PROF. DR. HAMKA
JAKARTA
2016



















HALAMAN JUDUL......................................................................................   i
KATA PENGANTAR.................................................................................... ii
DAFTAR ISI....................................................................................................iii

BAB I PENDAHULUAN        
1.1. Latar Belakang...........................................................................................   1
1.2.  Rumusan Masalah.....................................................................................   1


BAB II PEMBAHASAN
2.1. Pengertian Demokrasi...............................................................................   3
2.2. Pelaksanaan demokrasi pada masa Orde Lama.........................................   5
2.3. Pelaksanaan demokrasi pada masa Orde Baru..........................................   8
2.4. Demokrasi di Indonesia Era Reformasi.....................................................   9

BAB III PENUTUP        
3.1.  Kesimpulan..............................................................................................   11
3.2.  Saran........................................................................................................   11

DAFTAR PUSTAKA...................................................................................   12
    




  

  
BAB I
PENDAHULUAN

1.1 Latar Belakang
 Negara Kestuan Republik Indonesia merupakan negara yang terdiri dari belasan ribu pulau,negara yang kaya akan sumber daya dan budaya,negara dengan penduduk terpadat ke-3 di dunia,negara yang makmur, aman dan tentram,negara yang merupakan tanah air kita yang selalu kita cintai dan banggakan dimanapun kita berada,karena kita adalah putra putri Indonesia.
Bangsa Indonesia dengan segala keanekaragamanya merupakn suatu ciri khas yang tidak dimiliki oleh negara lain.Kita memiliki idologi dan dasar hukum yang sama,tujuan yang sama dan jiwa yang sama,semuanya terkandung dalam Pancasila dan Pembukaan UUD 1945.Semua yang kita yakini dan kita laksanakan semata mata agar sesuai dengan kehidupan berbangsa dan bernegara yang baik.
Dalam dasar negara juga tercantun kedaulatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan,yang kita amalkan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara sebagai dewan perwakilan,perwakilan inilah yang merupakan jembatan penghubung antara penguasa dan asal dari kekuasaan itu sendiri yaitu rakyat.Dalam pemerintahan Indoesia rakyat adalah aspek terpenting dalam kekusaan karena sistem pemerintahan Indonesia yang berlaku saat ini merupakan Demokrasi.
Dengan dibuatnya makalah ini sebagai penilaian untuk UKD III sekaligus dapat menuangkan pengetahuan tentang apa itu demokrasi dan bagaimana pelaksaanaan demokrasi di Indonesia dengan mengkaji tentang Pelaksanaan demokrasi di Indonesia sejak masa Orde Lama,Orde Baru dan Orde Reformasi.



1.2  Rumusan Masalah
Untuk menghidari adanya kesimpangsiuran dalam penyusunan makalah ini, maka penulis membatasi masalah-masalah yang akan di bahas diantaranya:
1.   Apakah arti dari demokrasi?
2.   Bagaimana pelaksanaan demokrasi pada masa Orde Lama?
3.   Bagaimana pelaksanaan demokrasi pada masa Orde Baru?
4.   Bagaimana pelaksanaan demokrasi pada masa Reformasi?


BAB II
PEMBAHASAN

2.1 .Pengertian Demokrasi
Demokrasi adalah suatu bentuk pemerintahan politik yang kekuasaan pemerintahannya berasal dari rakyat, baik secara langsung (demokrasi langsung) atau melalui perwakilan (demokrasi perwakilan).
Istilah “demokrasi” berasal dari Yunani Kuno yang diutarakan di Athena Kuno pada abad ke-5 SM. Kata demokrasi berasal dari dua kata, yaitu demos yang berarti rakyat dan kratos/cratein yang berarti pemerintahan, sehingga dapat diartikan sebagai pemerintahan rakyat. Istilah demokrasi diperkenalkan pertama kali oleh Aristoteles sebagai suatu bentuk pemerintahan, yaitu pemerintahan yang menggariskan bahwa kekuasaan berada di tangan orang banyak (rakyat). Abraham Lincoln dalam pidato Gettysburgnya mendefinisikan demokrasi sebagai “pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat”. Hal ini berarti kekuasaan tertinggi dalam sistem demokrasi ada di tangan rakyat dan rakyat mempunyai hak, kesempatan, dan suara yang sama di dalam mengatur kebijakan pemerintahan. Melalui demokrasi, keputusan yang diambil berdasarkan suara terbanyak.(Moh.Mahfud MD.2000:9)
Demokrasi menempati posisi vital dalam kaitannya pembagian kekuasaan dalam suatu negara (umumnya berdasarkan konsep dan prinsip trias politica) dengn kekuasaan negara yang diperoleh dari rakyat juga harus digunakan untuk kesejahteraan dan kemakmuran rakyat.Prinsip semacam trias politica ini menjadi sangat penting untuk diperhitungkan ketika fakta-fakta sejarah mencatat kekuasaan pemerintah (eksekutif) yang begitu besar ternyata tidak mampu untuk membentuk masyarakat yang adil dan beradab, bahkan kekuasaan absolut pemerintah seringkali menimbulkan pelanggaran terhadap hak-hak asasi manusia.
Secara umum terdapat dua bentuk demokrasi yaitu demokrasi langsung dan demokrasi perwakilan. Demokrasi langsung merupakan suatu bentuk demokrasi dimana setiap rakyat mewakili dirinya sendiri dalam memilih suatu kebijakan sehingga mereka memiliki pengaruh langsung terhadap keadaan politik yang terjadi. Sedangkan dalam demokrasi perwakilan, seluruh rakyat memilih perwakilan melaui pemilihan umum untuk menyampaikan pendapat dan mengambil keputusan bagi mereka.
Perkembangan demokrasi di mulai dari demokrasi langsung, demokrasi kuno, yang mulai timbul dan berkembang sejak jaman yunani kuno sampai pada perkembangannya mencapai demokrasi tidak langsung, demokrasi perwakilan atau demokrtasi modern. Ini terjadi sekitar abad ke XVII dan abad XVIII, maka dalam hal ini akan erat hubungannya dengan ajaran-ajaran para sarjana hukum alam. Terutama ajaran Montesquieu, yaitu ajaran tentang pemisahan kekuasaan yang kemudian terkenal dengan nama Trias Politica.Ajaran inilah yang menentukan tipe dari demokrasi modern. Dan ajaran Rosseau yaitu ajaran kedaulatan rakyat yang justru tidak dapat dipisahkan dengan demokrasi. Namun dalam perkembangannya ke depan, konsep demokrasi demikian mengalami berbagai perubahan-perubahan sesuai perkembangan pengetahuan.
Pada pelaksanaanya demokrasi hanya dipandang sebatas melaksanakan pesta demokrasi atau yang sering kita sebut sebagai pemilihan umum,padahal demokrasi bermakna luas,bukan hanya sebatas hak untuk memilih tanpa dipengaruhi atau dengan paksaan siapapun.Esensi demokrasi begitu dalam dan erat kaitanya dengan rakyat sebagai pemegang kekuasaan yang sebenarnya.
Demokrasi merupakan cara yang dipilih Indonesia untuk menjalankan pemerintahanya sebaik mungkin,tujuanya supaya dalam pemerintahan juga terdapat kepentingan rakyat yang diwakilkan kepada wakil rakyat yang disampaikan kepada para pemimpin yang telah kita pilih supaya kehidupan bangsa tidak condong kepeda kalangan tertentu tetapi mewakili seluruh kepentin gan rakyat Indonesia demi kesejahteraan bersama.
Pelaksanaan demokrasi saat ini sudah dikatakan cukup baik dalam hal transparansi pemerintahan,walaupun banyak indikasi kecurangan dalam pemilu hal ini tentu menjadi sebuah langkah awal bahwa rakyat semakin tahu dan peduli akan peranya di dalam pemerintahan,kemakmuran dan kesejahteraan rakyat tentu saja menjadi tujuan utama negara yang menganut pemeritahan demokrasi.

2.2. Pelaksanaan demokrasi pada masa Orde Lama
Pada masa orde lama ada dua pelaksanaan
1.  Masa demokrasi leberal
2.  Masa demokrasi terpimpin




1.   Masa demokrasi liberal
Demokrasi yang dipakai adalah demokrasi parlementer atau demokrasi liberal. Demokrasi pada masa itu telah dinilai gagal dalam menjamin stabilitas politik. Ketegangan politik demokrasi liberal atau parlementer disebabkan hal-hal sebagai berikut
1  Dominanya politik aliran maksudnya partai politik yang sangat mementingkan kelompok atau alirannya sendiri dari pada mengutamakan kepentingan bangsa
2.   Landasan sosial ekonomi rakyat yang masih rendah
3.   Tidka mampunya para anggota konstituante bersidang dalam mennetukan dasar negara.

Presiden sukarno mengeluarkan Dekrit Presiden 5 Juli 1959 yang berisi 3 keputusan yaitu:
1)    Menetapkan pembubaran konstituante
2)    Menetapkan UUD 1945 berlaku kembali sebagai konstitusi negara dan tidak 
       berlakunya UUDS 1950
3)    Pembentukan MPRS dan DPRS
Dengan turunnya dekrit presiden berakhirlan masa demokrasi parlementer atau demokrasi liberal(www.wikibooks.org)
Pada massa ini kekuatan demokrasi belum tampak karena demokrasi dan pemerintahan masih berpusat pada bangsawan dan kaum terpelajar,sehingga rakyat kebanyakan tidak mengerti apa itu demokrasi,mengingat usia kemerdekaan Indonesia yang masih muda saat itu dan keadaan sosial politik yang belum stabil setelah penggantian konstitusi,maka tak ayal banyak rakyat Indonesia yang terutama berada di bawah garis kemiskinan lebih memikirkan kelangsungan hidupnya daaripada harus memikirkan tentang demokrasi dan pemerintahan.

2.  Masa demokrasi terpimpin
Menurut Ketepan MPRS no. XVIII/MPRS /1965 demokrasi trepimpin adalah kerakyatan yang dipimpn oleh hikmat kebijaksamaan dalam permusyawaratan/perwakilan. Demokrasi terpimpin merupakan kebalikan dari demokrasi liberal dalam kenyataanya demokrasi yang dijalankan Presiden Soekarno menyimpang dari prinsip-prinsip negara demokrasi.
Penyimpanyan tersebut antara lain:
1.  Kaburnya sistem kepartaian dan lemahnya peranan partai politik
2.  Peranan parlemen yang lemah
3.  Jaminan hak-hak dasar warga negara masih lemah
4.  Terjadinya sentralisasi kekuasaan pada hubungan antara pusat dan daerah
5.  Terbatasnya kebebasan pers sehingga banyak media masa yang tidak dijinkan terbit.
Bahkan pada masa ini untuk para pemain politik. Demokrasi hanyalah sebuah kendaraan. Layaknya mobil, demokrasi merupakan sarana mereka untuk maju sebagai pemimpin politik. Sarana untuk mengeksploitasi simpati rakyat untuk memperoleh suara sebanyak-banyaknya. Kita hidup di negara dimana untuk menjadi politikus, bukanlah otak dan hati yang diperlukan, namun uang dan darah. Kita hidup di negara dimana kampanye politik bukanlah sebuah sarana debat namun sebuah konser dangdut. Kita hidup di demokrasi dimana perwakilan kita hanya dapat meluluskan tujuh dari target lima-puluh pekerjaan mereka. Demokrasi, pada akhirnya, menjadi sebuah sarana baik yang dimanfaatkan oleh pemain politik. Ini bukan salah mereka. Ini juga bukan salah sistem demokrasi ini. Namun, ini adalah celah demokrasi, karena kebanyakan pemilih di Indonesia bukanlah dari kaum yang berpendidikan tinggi. Ini adalah fakta yang kita harus akui. Dan ini adalah celah yang dimanfaatkan dengan baik oleh pemain politik.       
Akhirnya dari demokrasi terpimpin memuncak dengan adanya pemberontakan G 30 S / PKI pada tanggal 30 September 1965. Demokrasi terpimpin berakhir karena kegagalan presiden Soekarno dalam mempertahankan keseimbangan antara kekuatan yang ada yaitu PKI dan militer yang sama-sama berpengaruh. PKI ingin membentuk angkatan kelima sedangkan militer tidak menyetujuinya.Entah terjadi konspirasi atau memeng begini adanya,Akhir dari demokrasi terpimpin ditandai dengan dikeluarkannya surat perintah 11 Maret 1966 dari Presiden Soekarno kepada Jenderal Soeharto untuk mengatasi keadaan.11 Maret 1966 Adalah hari bersejarah dikeluarkanya Supersemar,walaupun sampai saat ini kita tidaak tahu menahu tentang kenyataan dimana bukti tertulis itu berada saat ini,negara hanya menyatakan “raib” atas keadaan ini.
Pada era orde lama (1955-1961), situasi negara Indonesia diwarnai oleh berbagai macam kemelut ditngkat elit pemerintahan sendiri. Situasi kacau (chaos) dan persaingan diantara elit politik dan militer akhirnya memuncak pada peristiwa pembenuhan 6 jenderal pada 1 Oktober 1965 yang kemudian diikuti dengan dengan krisi politik dan kekacauan sosial.Peristiwa yang sangat memilukan bangsa ini,Pada ahirnya rakyat menjadi tidak percaya dengan pemerintahan,walaupun sesungguhnya bukan rakyat yang meminta Ir.Soekarno mundur dari jabatanya sebagai presiden. Pada massa ini persoalan hak asasi manusia tidak memperoleh perhatian berarti, bahkan cenderung semakin jauh dari harapan.dengan adanya peristiwa 1965 yang menimbulkan banyak korban nyawa yang tak bersalah dari berbagai kalangan sampai pada peristiwa 1966 yang mengukir sejarah baru Indonesia dengan diterbitkanya Supersemar.Berikut adalah unsur-unsur yang diperlukan dalam penegakan demokrasi :

Unsur-unsur Penegakan Dremokrasi
1.  Negara hukum
2.  Masyarakat madani
3.  Infrastruktur politik (parpol, kelompok gerakan, kelompok kepentingan, kelompok penekan)
4.  Pers yang bebas dan bertanggung jawab

Ciri-ciri sistem pemerintahan parlementer
1.  Kekuasaan legislatif lebih kuat dari pada kekuatan ekspekutif
2.  Meteri-menteri (kabinet) harus mempertanggungjawabkan tindakan kepada DPR
3.  Program kebijaksanaan kabinet harus disesuaikan dengan tujuan politik sebagian anggota parlemen.

Dengan sistem parlementer terutama pada point ketiga tentu saja demokrasi hanya lah sebuah impian rakyat karena jelas pemerintahan berada di tangan penguasa politik terutama yang memiliki kekuatan mayoritas dalam kabinet.

2.3. Pelaksanaan demokrasi pada masa Orde Baru

  Pemerintahan Orde Lama berakhir setelah keluar Surat Perintah Sebelas Maret 1966 yang dikuatkan dengan Ketetapan MPRS No. IX/MPRS/1966. Sebagai pengganti masa Orde Lama, maka muncul pemerintahan Orde Baru dengan dukungan kekuatan TNI-AD sebagai kekuatan utama.
Pelaksanaan demokrasi masa Orde Baru ditandai perbedaan, yaitu dilaksanakan pemilihan umum dengan asas langsung, umum, bebas, dan rahasia lebih dari lima kali untuk memilih anggota DPRD  tingkat I, DPRD tingkat II, dan DPRD. Pemilihan tersebut kemudian membentuk MPR yang bertugas menetapkan GBHN dan memilih Presiden dan Wakil Presiden.(Kacung maridjan,2010:64)
Dari hasil pemilu 1971 sampai pemilu 1997, pucuk pemerintahan tidak pernah mengalami pergantian, hanya pejabat setingkat menteri yang silih berganti.Pucuk kekuasaan tidak pernah digantikan orang lain,Soeharto menjabat 32 tahun karena pada massa itu belum dikenal adanya pembatasan kekuasaan presiden tentang periode jabatan.
Namun terjadi kemajuan pesat di bidang pembangun secara fisik dengan bantuan dari negara asing yang memberikan pinjaman lunak. Oleh karena besarnya pinjaman yang menjadi beban pemerintah, bersamaan dengan krisis ekonomi maka pemerintahan menjadi goyah.Kita melepaskan PT.Freeport dengan sisitem pembagian saham,dan lebih parahnya lagi mayoritas atau hampir bisa dikatakan seluruh keuntungan PT.Frepoort mengalir ke devisa Amerika sebagai negara kreditur kita. Selain itu, dalam pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan negara pada rezim orde baru kurang kosekuen dalam pelaksanaan Pancasila dan UUD 1945. Tanggal 21 Mei 1998 presiden resmi mengundurkan diri.
Kekuasaan Orde Baru sampai tahun 1998 dalam ketatanegaraan Indonesia tidak mengamalkan nilai-nilai demokrasi. Praktik kenegaraan Orde Baru dijangkiti korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Dengan demikian dapaat dikatakan bahwa demokrasi pada masa orde baru hanya sekedar formalitas belaka,toh pada ahirnya rezim yang berkuasa akan tetap menekan kita untuk memilihnya kembali menjadi penguasa di negeri ini,

2.4.  Demokrasi di Indonesia Era Reformasi
Gerakan reformasi membawa perubahan-perubahan dalam bidang politik dan usaha penegakkan kedaulatan rakyat, serta meningkatkan peran serta masyarakat dan mengurangi dominasi pemerintah dalam kehidupan politik.Dengan pengangkatan BJ Habibie sebagai presiden baru berubah juga pola otoriter penguasa yang selama 32 tahun kita rasakan ketika massa pemerintahan Soeharto.(Soehino,2010:108)
Pelaksanaan demokrasi pada masa reformasi pada dasarnya adalah demokrasi dengan mendasarkan pada UUD 1945 yang telah diamandemen oleh MPR.  Dengan penyempurnaan pelaksanaannya, meningkatkan peran lembaga-lembaga negara dengan menegakkan fungsi, wewenang dan tanggung jawab yang mengacu pada prinsip pemisahan kekuasaan, (check and balance system ) yang jelas antar lembaga-lembaga eksekutif, legislative, dan yudikatif dan yang lebih jelas tidak ada kekuasaan berlebih pada salah satu lembaga, seperti berikut :
1.    Presiden dan wakil Presiden dipilih dengan masa jabatan 5 tahun dan dapat dipilih kembali satu kali jabatan yang sama.
2.    DPA  dihapuskan
3.    Anggota MPR terdiri dari anggota DPR dan DPD dipilih melalui pemilu.
Demokrasi Indonesia saat ini telah dimulai dengan hasil pemilu. Nuansa demokrasi sangat terasa dalam era reformasi ini, terutama dalam hal penegakkan HAM dan usaha recovery ekonomi dan kemandirian bangsa.



  


BAB III
PENUTUP

3.1. Kesimpulan
Negara Indonesia merupakan salah satu Negara berkembang yang berusaha untuk membangun system politik demorkasi sejak menyatakan kemerdekaan dan kedaulatannya pada tahun 1945, dan kemerdekaan Negara Indonesia, berbagai hal berkenaan dengan hubungan Negara, masyarakat telah di atur dalam UUD 1945.

3.2  Saran
Setelah selesainya makalah ini, disana sini banyak kekurangan dari benarnya. Maka kami selaku penyusun makalah ini berharap kritik dan sarannya yang sifatnya membangun. Karena kami selaku penyusun masih dalam tahap belajar. Atas saran-saranya kami mengucapkan terima kasih dan semoga makalah iniberguna bagi penyusun dan pembacanya.





 DAFTAR PUSTAKA

Anwary S.Dr. “Bunga Rampai Amanat Rkyat Jilid I”, Jakarta, Penerbit Institute of socio economics and political studies, 2001.

Arifin Rahman, “Sistem Politik Indonesia Dalam Prespektif Struktural dan Fungsional” Surabaya, SIC. 1998.


Sumber dari: http://tugasgalau.blogspot.co.id/

Rabu, 21 September 2016

masyarakat madani



A. Pengertian Masyarakat Madani

Masyarakat madani merupakan konsep yang berwayu wajah yaitu memiliki banyak arti atau sering diartikan dengan makna beda-beda. Bila merujuk kepada Bahasa Inggris, ia berasal dari kata civil society atau masyarakat sipil,
sebuah kontraposisi dari masyarakat militer. Menurut Blakeley dan Suggate (1997), masyarakat madani sering digunakan untuk menjelaskan "the sphere of voluntary activity which takes pleace outside of government and the market." Merujuk pada Bahmueller (1997),


B. Sejarah dan Perkembangkan Masyarakat Madani

Untuk memahani masyarakat madani terlebih dahulu harus dibangun paradigma bahwa konsep masyarakat madani itu bukan suatu konsep yang final dan sudah jadi, melainkan ia sebuah wacana yang harus dipahami sebagai sebuah proses. Oleh karena itu, unruk mrmahami harus dianalisis secara historik.

Seperti telah dipaparkan di atas, bahwa wacana masyarakat madani merupakan konsep yang berasal dari pergolakan polotik dan sejarah masyarakat Eropa Barat yang mengalami proses transformasi dari pola kehidupan feudal menuju kehidupan masyarakat industri kapitalis. Jika dicari akar sejarah dari awal, maka perkembangan wacana masyarakat madani dapat diruntun mulai dari Cicero sampai Antonio Gramsci dan de'Tocquiville. Bahkan menurut Manfred Ridel, Cohen dan Arato serta M. Dawam Raharjo, wacana masyarakat madani sudah mengemukakan pada masa Aristoteles. Pada masa ini (Aristoteles, 384-322 SM) masyarakat madani

dipahami sebagai masyarakat kenegaraan dengan menggunakan istilah kolonial politike, yakni sebuah komunitas politik tempat warga dapat terlibat langsung dalam berbagai percaturan ekonomi-politik dan pengambilan keputusan. Istilah kolonial politike yang dikemukakan oleh Aristoteles ini digunakan untuk menggambarkan sebuah masyarakat politis dan etis di mana warga Negara di dalamnya berkedudukan sama di depan hukum. Hukum sendiri dianggap etos, yakni seperangkat nilai yang disepakati tidak hanya berkaitan dengan prosedur politik, tetapi juga sebagai subtansi dasar kebijakan (virtue) dari berbagai berntuk interaksi di antara warga negra.

Pada tahun 1667, wacana masyarakat madani ini dikembangkan oleh Adam Ferguson dengan mengambil konteks social-kultural dan politik Skotlandia. Ferguson menekankan masyarakat madani pada sebuah visi etis dalam kehidupan bermasyarakat. Pemahamannya ini digunakan untuk mengantisipasi perubahan social yang diakibatkan oleh revolusi industri dan munculnya kapitalisme serta mencoloknya perbedaan anatara publik dan individu. Dengan konsepnya ini, Fergusom berharap bahwa public memiliki spirit untuk menghalangi kembali despotisme, karena dalam masyarakat madani tulah solidaritas social muncul dan diilhami oleh sentiment moral dan sikap saling menyayangi serta saling mempercayai antara warganegara secara alamiah.

Kemudian pada 1792, muncul wacana masyarakat madani yang secara aksentuasi yang berbeda dengan sebelumnya. Konsep ini dimunculkan oleh Thomas Paine (1737-1803) yang menggunakan istilah masyarakat madani sebagai kelompok masyarakat yang memiliki posisi diametral dengan Negara, bahkan dianggapnya sebagai antitesis dari negar. Dengan demikian, maka Negara harus dibatasi sampai sekecil-kecilnya dan ia merupakan perrwujudan dari delegasi kekuasaan yang diberikan oleh masyarakat demi tercapainya kesejahteraan umum. Dengan demikian, maka masyarakat madani menurut Paine ini adalah ruang di mana warga dapat mengembangkan kepribadian dan memberikan peluang bagi pemuasan kepentingannya secara bebas dan tanpa paksaan. Paine mengidealkan terciptanya suatu ruang gerak yang menjadi domain masyarakat, di mana intervesi Negara di dalanya merupakan aktivitas yang tidak syah dan tidak dibenarkan. Oleh karenanya, maka masyarakat madani harus lebih kuat dan mampu mengontrol Negara demi kbutuhannya.


C. Karakteristik Masyarakat Madani

ada beberapa karakteristik masyarakat madani, diantaranya :

1. Terintegrasinya individu-individu dan kelompok-kelompok eksklusif ke dalam masyarakat melalui kontrak sosial dan aliansi sosial.
2. Menyebarnya kekuasaan sehingga kepentingan-kepentingan yang mendominasi dalam masyarakat dapat dikurangi oleh kekuatan-kekuatan alternatif.
3. Dilengkapinya program-program pembangunan yang didominasi oleh Negara dengan program-program pembangunan yang berbasis masyarakat
4. Terjembataninya kepentingan-kepentingan individu dan Negara karena keanggotaan organisasi-organisasi volunteer mampu memeberikan masukan-masukan terhdap keputusan-keputusan pemerintah.
5. Tumbuh kembangnya kreatifitas yang pada mulanya terhambat oleh rezim totaliter.
6. Meluasnya kesetiaan (loyalty) dan kepercayaan (trust) sehingga individu mengakuiu keterkaitannya dengan orang lain dan tidak mementingkan diri sendiri.
7. Adanya pembebasan masyarakat melalui kegiatan lembaga-lembaga sosial dengan berbagai kegiatan perspektif.
8. Free Public Sphere


Yang dimaksud dengan Free Public Sphere adalah adanya ruang publik yang bebas sebagai sarana dalam mengemukakan pendapat. Pada ruang publik yang bebaslah individu dalam posisinya yang setara mampu melakukan transaksi-transaksi wacana dan praksis politik tanpa mengalami distorsi dan kekhawatiran. Aksentuasi prasyarat ini dikemukakan oleh Arendt dan Habermas.


1. Demokratis

Demokratis merupakan suatu entitas yang menjadi penegak wacana masyarakat madani, dimana dalam menjalani kehidupan warga negara memiliki dua kebebasan penuh untuk menjalankan aktifitas kesehariannya, termasuk dalam berinteraksi dengan lingkungannya. Bahkan demokrasi juga merupakan salah satu syarat mutlak bagi penegakan masyarakat madani. Penekanan demokrasi (demokratis) disini dapat mecakup sebagai bentuk aspek kehidupan seperti politik, social, budaya, pendidikan, ekonomi dan sebagainya.

2. Toleran

Toleran merupakan sikap yang dikembangkan dalam masyarakat madani untuk menunjukan sikap saling menghargai dan menghormati aktifitas yang dilakukan oleh orang lain. Toleransi menurut Nurcholis Madjid merupakan persoalan ajaran dan kewajiban melaksanakan ajaran itu. Azyumardi Azra pun menyebutkan bahwa masyarakat madani (civil society) lebih dari sekedar gerakan-gerakan pro demokrasi. Masyarakat madani juga mengacu kepada kehidupan yang berkualitas dan tamaddun (civility). Civilitas meniscayakan toleransi, yakni kesediaan individu–individu untuk menerima pandangan-pandangan politik dan sikap sosial yag berbeda.

3. Pluralisme

Menurt Nurcholis Madjid, konsep pluralisme ini merupakan prasyarat bagi tegaknya masyarakat madani. Pluralisme menurutnya merupqkan pertalian sejati kebhinekaan dalam ikatan-ikatan keadaban (genuine engagement of diversities within the bonds of civility). Bahkan pluralisme jga merupakan suatu keharusan bagi kedelamatan umat manusia antara lain melalui mekanisme pengawasan dan pengimbangan (check and balance).

4. Keadilan Sosial (Social Justice)

Keadilan dimaksudkan untuk menyebutkan keseimbangan dan penmbagian yang proporsional terhadap hak dan kewajiban setiap warga Negara yang mencakup seluruh aspek kehiduoan. Hal ini memungkinkan tidak adanya monopoli dan pemusatan salah satu aspek kehiduopan pada satu kelompok msyarakat. Secara esensial masyarakt memiliki hak yang sama dalam memperoleh kebijaqkan-kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah (penguasa).

Bagaimana mewujudkan masyarakat madani yang berkeadilan. Agenda Jalan Ketiga dapat dijadikan pedoman oleh para community workers dalam menjalankan tugas-tugas profesionalnya di masyarakat. Dalam garis besar agenda itu mencakup dua hal, yaitu: Politik Jalan Ketiga dan Program Jaian Ketiga (Giddens, 2000: 76-80).

Politik Jalan Ketiga:

* Persamaan
* Perlindungan atas mereka yang lemah.
* Kebebasan sebagai otonomi.
* Tak ada hak tanpa tanggungjawab.
* Tak ada otoritas tanpa demokrasi.
* Pluralisme kosmopolitan.
* Konservatisme filosofis.
* program Jalan Ketiga:
* Negara demokratis baru (negara tanpa musuh).
* Masyarakat madani yang aktif.
* Keluarga demokratis.
* Ekonomi campuran baru.
* Kesamaan sebagai inklusi.
* Kesejahteraan positif.
* Negara berinvestasi sosial (social investemnt state).
* Bangsa kosmopolitan.
* Demokrasi kosmopolitan

Startegi untuk menjalankan Agenda Jalan Ketiga meliputi empat hal (lihat Blakeley dan Suggate, 1997):

1. Membangun masyarakat dalam membantu pencapaian tujuan-tujuan pemerintah. Peningkatan investasi-investasi sosial dan pendistribusian pelayanan-pelayanan sosial dasar yang lebih luas dan adil.

2. Membantu masyarakat dalam memenuhi kebutuhan-kebutuhannya. Strategi ini meliputi desentralisasi pembuatan keputusan dan peningkatan program-program pengembangan masyarakat yang dapat meningkatkan kemampuan masyarakat dalam merealisasikan kepentingan-kepentingannya.

3. Peningkatan masyarakat dan perlindungan hak azasi manusia, kebebasan berorganisasi dan menyatakan pendapat, penetapan strukrur-struktur hukum bagi lembaga-lembaga swadaya masyarakat.

4. Peningkatan partisipasi masyarakat. Strategi ini ditujukan untuk memberikan kesempatan pada masyarakat agar dapat memberikan masukan bagi perumusan kebijakan dan praktek-praktek pemerintahan yang menjamin konsultasi dan pengakuan hakiki terhadap fungsi-fungsi organisasi-organisasi lokal.


KESIMPULAN

Masyarakat madani memiliki banyak arti atau sering diartikan dengan makna yang berbeda-beda. Masyarakat madani adalah sebuah masyarakat yang demokratis di mana para anggotanya menyadari akan hak-hak dan kewajibannya dalam menyuarakan pendapat dan mewujudkan kepentingan-kepentingannya di mana pemerintahannya memberikan peluang yang seluas-luasnya bagi kreatifitas warga Negara untuk mewujudkan program-program penbangunan di wilayahnya. Adapun cara mewujudkan masyarakat madani yang berkeadilan yaitu dengan cara agenda politik dan program jalan ke tiga.

Dalam pembangunan msyarakat madani kita lihat ada dua komponen yang berperan yaitu individu sebagai pelaku di dalam masyarakatnya, dan kedua peranata-peranata social yang menampung nilai-nilai budaya yang akan mengatur tercapainya tujuan bersama. Pentingnya masyarakat madani dalam rangka kelangsungan hidup masyarakat, telah menjadi pokok pemikiran para filosof dan negarawan termasuk yang dikaji dalam Ilmu politik. Beberapa konsep dari para pemikir mengenai hubungan antara individu dan Negara.

Model politik yang klasik melihat permasalah hubungan tersebut diatas terdiri dari penguasa dan yang dikuasai, cara dan tujuan. Dari model inilah dapat kita lihat berbagai pemikiran mengenai hubungan antara individu dan Negara. Akan kita tinjau selintas beberapa pemikiran tersebut.

Masyarakat Indonesia yang demokratis atau masyrakat madani Indonesia merupakan visi dari gerakan reformasi dan juga visi dari reformasi system pendidikan nasional. Beberapa cirri pokok masyarakat madani Indonesia.

Hikam merumuskan empat ciri uatama dari masyarakat madani yaitu :

1. kesukarelaan. Artinya suatu masyarakat madani bukanlah merupakan suatu masyarakat paksaan atau karena indotrinasi

2. Kewaspadaan. Seperti kita lihat keanggotaan yang suka rela untuk hidup bersama tentunya tidak akan menggantungkan kehidupan kepada orang lain.

3. Keterkaitan tinggi terhadap Negara. Berkaitan dengan cirri yang kedua tadi, para anggota masyrakat madani adalah manusia-manusia yang percaya diri sehingga tidak tergantung kepada perintah orang lain termasuk Negara.

4. keterkaitan terhadap nilai-nilai hokum yang disepakati bersama. Hal ini berarti suatu masyarakat madani adalah suatu masyarakat yagn berdasarkan hukum dan bukan Negara kekuasaan.

Setelah kita lihat berbagai ciri madani atau civil society, maka tampak dengan jelas bahwa masyarakat madani adalah suatu masyarakat demokratis dan menghargai human dignity atau hak-hak dan tanggung jawab manusia. Melihat keadaan masyarakat dan bangsa Indonesia maka ada beberapa prinsip yang khas yang perlu kita perhatikan di dalam membangun masyarakat madani Indonesia. Ciri-ciri khas tersebut ialah:

1. Kenyataan adanya keragaman budaya Indonesia yang meupakan dasa pengembangan identitas bangsa Indonesia dan kebudayaan nasional.

2. penting adanya saling pengertian antara sesama anggota masyarakat.

3. berkaitan dengan kedua ciri khas tadi ialah toleransi yang tinggi.

4. akhirnya untuk melaksanakan nilai-nilai yang khas tersebut diperlukan suatu wadah kehidupan bersama yang diwarnai oleh adanya kepastian hukum.



source: faqihregas.blogspot.co.id